RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT
(RKS)
Nomor
: 024/ 4671
Tanggal
: 19 November 2013
KEGIATAN :
Pembangunan Gedung
PEKERJAAN : Pembangunan Gedung Graha Tembok
Batu
LOKASI : Sendowo, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
SUMBER
PENDANAAN : APBD
TAHUN ANGGARAN : 2013
BAB I
SYARAT UMUM
PASAL 1. NAMA KEGIATAN
DAN NAMA PEKERJAAN
1.1.
Nama Kegiatan adalah : Pembangunan Gedung
1.2.
Nama Pekerjaan adalah : Pembangunan Gedung
PASAL 2. PENYELENGARAAN
KEGIATAN
2.1. Pengguna
jasa adalah PT. Bina
Konsindo Persada, selaku pengguna anggaran yang
merupakan
tugas melekat dari jabatan structural.
2.2. Tim
Pembimbing Pelaksana Kegiatan adalah Tim Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan yang
diangkat
berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran.
2.3.
Panitia Pengadaan adalah Panitia Pengadaan Barang/ Jasa Drektorat Jendral Pajak
yang
diangkat berdasarkan Surat Keputusan Pengguna
Anggaran.
PASAL 3. PERSYARATAN
PENYEDIA BARANG/JASA KONTRUKSI DAN DASAR PENYELENGARAAN PELELANGAN
3.1.
Persyaratan Penyedia Barang/Jasa Kontruksi dalam pelaksanaan pelelangan adalah
sebagai berikut:
a. Mendaftar
sebagai peserta lelang
b. Memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai
penyedia barang/jasa kontruksi
c. Memiliki
keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial barang/jasa kontruksi
d. Tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang
dihentikan dan / direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak
sedang dalam menjalani sanksi pidana
e. Secara
hukum mempunyai kapasitas menandatangani
kontrak
f. Sebagai
wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan
dengan melampirkan fotocopy bukti tanda terima penyampaian Surat Pajak Tahunan
(SPT), Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan fotocopy Surat Setoran Pajak
(SSP) PPh pasal 29
g. Dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir pernah memperoleh pekerjaan menyediakan
barang/jasa baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
subkontrak, kecuali Penyedia Barang/Jasa Kontruksi yang baru kurang dari 3
(tiga) tahun
h. Memiliki
sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam
pengadaan barang/jasa
i.
Tidak masuk dalam
daftar hitam
j.
Memilki alamat tetap
dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos
3.2.
Dasar penyelenggaraan pelelangan adalah:
a.
Undang-Undang Nomor :
13 Tahun 1985, Tentang bea Materai
b. Undang-Undang
Nomor : 05 Tahun 1999, Tentang Anti
Monopoli
c. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor : 18 Tahun 1999. Tanggal : 7 Mei 1999, Tentang Jasa Kontruksi
d. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 28 Tahun 2000. Tanggal : 30 Mei 2000, Tentang Usaha Dan Peran Masyarakat Jasa
Kontruksi
e. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 29 Tahun 2000. Tanggal 30 Mei 2000, Tentang Penyelenggaraan Jasa Kontruksi
f. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor : 30 Tahun 2000. Tanggal : 30 Mei 2000, Tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Kontruksi
g. Keputusan Presiden RI
Nomor 42 Tahun 2002, Tentang Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
h. Keputusan
Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003, Tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
i.
Keputusan Presiden RI
Nomor 61 Tahun 2004
j.
Peraturan Presiden
Nomor 8 Tahun 2006
k. Keputusan Menteri Dalam
Negeri : 570-360 tentang Progam
Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran
3.3.
Tenaga ahli yang akan ditugaskan dalam melaksanakan pekerjaan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
a. Memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan bukti penyelesaian kewajiban pajak
b. Mempunyai
pengalaman dibidangnya
c. Memiliki
sertifikat keahlian / keterampilan
d. Berpendidikan
dalam bidang yang dijalani
PASAL4. DOKUMEN
PELELANGAN
Dokumen
Pelelangan terdiri dari:
4.1.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat(RKS), yang terdiri dari:
a. Bagian I :
Syarat Umum
b. Bagian II :
Syarat Administrasi
c. Bagian III :
Syarat Teknis (termasuk gambar-gambar)
d. Bagian IV :
Daftar Kuantitas (BQ), Analisa Harga Satuan Pekerjaan, dan RAB
4.2.
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan semua Dokumen yang
diperlukan atau perubahan dalam rangka
pengajuan penawaran
PASAL 5. PELAKSANAAN
PELELANGAN
Pelaksanaan
pelelangan dilakukan dengan sistem pelelangan umum diawali dengan pengumuman
tertulis pada Papan pengumuman resmi dan media cetak ditunjukan kepada Penyedia
Barang/Jasa Kontruksi yang sesuai dengan Klasifikasi dan kualifikasi
kemampuannya pada bidang dan atau sub bidangnya.
PASAL 6. JADWAL
PELELANGAN
6.1.
Rapat Pemberian Penjelasan Pekerjaan (Aanwizing)
a.
Hari/tanggal : Selasa/
4 November 2014
b.
Waktu : Pukul 11.00 WIB
c.
Tempat : Ruang 007 Lantai 2
Kantor PT. Bina Konsindo Persada
6.2.
Pemasukan Dokumen Penawaran paling lambat pada :
a.
Hari/tanggal : Jum’at/ 7
November 2014
b.
Waktu : Pukul 11.00 WIB
c.
Tempat : Ruang 007 Lantai 2
Kantor PT. Bina Konsindo Persada
6.3.Pengumuman
Hasil Lelang :
a.
Hari/tanggal : Rabu/12 November 2014
b.
Waktu : Pukul 13.00 WIB
d.
Tempat : Ruang 008 Lantai 2
Kantor PT. Bina Konsindo Persada
PASAL 7. PENJELASAN
PEKERJAAN DAN TATA CARA PENAWARAN
7.1.
Para peserta pelelangan diharapkan untuk menghadiri Rapat Pemberian Penjelasan
Pekerjaan
7.2.
Peserta Pelelangan harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) lengkap dengan penjelasannya
7.3.
Pengajuan penawaran dinyatakan tidak sah apabila tidak sesuai dengan Keppres
nomor 80 tahun 2003, pada jam dan tanggal yang telah ditetapkan dalam risalah
penjelasan
7.4.
Pada waktu rapat Pemberian Penjelasan para peserta Pelelangan diharapkan sudah
memahami isi dokumen Pelelangan bila mana ada keraguan sesuatu yang tidak jelas
mengenai arti isi Dokumen Pelelangan, maka peserta Pelelangan dapat menanyakan kepada
Panitia Pelelangan atau peserta Pelelangan harus mengajukan keraguannya
tersebut untuk mendapatkan penjelasan hanya dalam rapat penjelasan
7.6.
Rapat Penjelasan Pekerjaan diselenggarakan pada waktu, tanggal dan tempat yang
tercantum dalam undangan yang dihadiri oleh Panitia Pelelangan dan Peserta
Pelelangan, dan diadakan jawaban-jawaban dari pertanyaan yang diajukan
7.7.
Peninjauan serta penjelasan dilokasi pekerjaan akan diadakan pada Rapat
Pemberian Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing)
PASAL 8. SYARAT –
SYARAT MENGHADIRI PEMBUKAAN PENAWARAN
8.1.
Persyaratan Kualifikasi Penyedia Barang/Jasa Konstruksi berdasarkan Kepres No :
80 Tahun 2003, 61 Tahun 2004, dan Perpres No. 88 Tahun 2006, tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rekan yang mengikuti pelelangan
harus mempunyai :
1. Memilki
Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) pada bidang usahanya yang dikeluarkan oleh
Instansi Pemerintah yang berwenang (Pemerintah Kabupaten/Kota tempat domisili
Penyedia Barang/Jasa Konstruksi) dan yang masih berlaku
2. Memiliki
Akta Perusahaan.
3. Tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut, kegiatan usahanya tidak sedang
menjalani sanksi pidana
4. Telah
melunasi kewajiban pajak tahun terakhir (SPT/PPh) serta memiliki laporan
bulanan PPh pasal 25 atau 2i / pasal 23 atau PPh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
bulan terakhir
5. Selama
4 (empat) tahun terakhir pernah memiliki pengalaman penyedia barang/jasa baik
dilingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman sub kontrak baik
dilingkungan pemerintah atau swasta.
6. Memilki
kinerja baik dan tidak termasuk dalam daftar sanksi atau daftar hitam disuatu
instansi
7. Memiliki
surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah/Swasta untuk mengikuti
pengadaan barang/jasa sekurang-kurangmya 10% (sepuluh persen) dari nilai paket
pekerjaan
8. Memilki
kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan
9. Termasuk
dalam Penyedia Barang/Jasa Konstruksi yang sesuai dengan nilai paket pekerjaan
10. Menyampaikan
daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan
11. Tidak
membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang
dimiliki
12. Mempunyai
Sisa Kemampuan Keuangan (SKK) yang cukup dan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
PASAL 9. KETENTUAN
TENTANG DOKUMEN PENAWARAN, DOKUMEN KUALIFIKASI DAN PENYAMPAIAN
9.1
Dokumen penawaran terdiri dari 3 jenis data yaitu:
a) Data
harga penawaran berisi:
1) Surat
penawaran rangkap 1 dengan kertas berkop perusahaan, yang asli bermaterai Rp
6000,- ditandatangani perusahaan, bertanggal yang benar, tandatangan pemimpin
perusahaan, apabila diwakili oleh kuasa yang tercantum dalam akte Perusahaan
harus dengan surat kuasa bermaterai Rp 6000,-, harga penawaran tercantum dalam
angka dan huruf, bila ada perbedaan penulisan maka dipakai jumlah yang tertera
pada huruf
2) Rekapitulasi
Biaya
3) Daftar
rincian Biaya rangkap 1 dengan kertas putih tanpa kop perusahaan
4) Daftar
harga satuan bahan dan upah tenaga rangkap 1 (satu) dengan kertas putih tanpa
kop perusahaan
5) Daftar
analisis harga satuan pekerjaan rangkap 1 (satu) dengan kertas putih tanpa kop
perusahaan. Koefisien menggunakan koefisien dari perusahaan masing – masing.
b) Data
Administrasi berisi:
1) Fotocopy
Jaminan Penawaran yang diterbitkan oleh Bank Umum atau perusahaan asuransi
kerugian (surety bond) yang mempunyai dukungan reasuransi sebagaimana yang
ditetapkanoleh Menteri Keuangan RI, rangkap 1 (tiga),diserahkan langsung kepada
panitia lelang sebelum memasukan dokumen penawaran
2) Surat
pernyataan kesanggupan membayar mengikuti rujukan Jamsostek (Jaminan Sosial
Tenaga Kerja) dan Kesanggupan Membayar Pajak Bahan Galian golongan C rangkap 1
(satu) asli bermaterai Rp 6000,- (enam ribu rupiah)
CATATAN:
Jaminan
penawaran berlaku 60 (enam puluh) hari kalender di tujukan kepada Kuasa Dinas
setempat yang mengurusi
c) Data
Teknis berisi:
1) Jadwal
rencana pelaksanaan/Time Schedul 1 (satu) rangkap dengan kurva S
2) Proposal
teknis (metode pelaksanaan) secara rinci dan lengkap1(satu) rangkap
3) Daftar
peralatan yang digunakan (jenis, komposisi, dan jumlah alat) rangkap 1 (satu)
4) Struktur
organisasi Pelaksanaan di lapangan rangkap 1 (satu)
5) Daftar
personil inti yang ditempatkan, sesuai dengan organisasi pelaksanaan proyek, dilengkapi
dengan Sertifikat Keahlian/Ketrampilan, ijazah dan fotocopy KTP, rangkap 1 (satu)
9.2.
Dokumen Kualifikasi dibuat 1 (satu) asli
9.3.
Pengajuan dokumen menggunakan sistem 1 (satu) sampul dengan ketentuan sebagai
berikut:
·
Dokumen penawaran dan
dokumen kualifikasi dimasukan ke dalam satu sampul, yang mencakup semua
persyaratan dan dokumen sebagaimana tercantum dalam dokumen pelelangan
·
Semua Persyaratan
tersebut diatas disusun secara urut sesuai RKS ini dan formulir isian data
kualifikasi dibendel sendiri, kemudian dimasukan dalam sampul tertutup warna coklat
ukuran kurang lebih 30 X 42 cm, tebal disesuaikan tebal Dokumen, kemudian di
lem rapat.
Selanjutnya
pada sampul dibagian luar, kiri bagian atas diberi tulisan :
DOKUMEN PENAWARAN
PELELANGAN:
Kegiatan : .....
Pekerjaan : .....
Lokasi : .....
Sumber Pendanaan : .....
Tahun Anggaran : ….
Dilelangkan pada : .....
a.
Hari/tanggal : …
b.
Waktu : Pukul … WIB
c.
Tempat : …
Dibagian
tengah sampul, yaitu:
KEPADA YTH:
PENGGUAN ANGGARAN
( NAMA PERUSAHAAN/NAMA
DINAS YANG BERSANGKUTAN)
PASAL 10. RINCIAN PENAWARAN
DAN HARGA SATUAN
10.1. Sifat penawaran
dan Kontrak Pekerjaan adalah “Fixed
Price” (Lumpsum), sehingga volume pekerjaan yang ada dalam BQ pasti dan tetap.
10.2. Volume
pekerjaan yang tercantum dalam BQ mengikat dalam mengajukan penawaran dan untuk
mengukur prosentase kemajuan pekerjaan selama pelaksanaan konstruksi.
10.3. Penawaran harus
dilengkapi dengan Analisa harga satuan untuk setiap pos pekerjaan, termasuk pos
pekerjaan yang ditawar secara borongan (lumpsum). Harga satuan pekerjaan dan
jenis barang atau bahan pada daftar uraian pekerjaan adalah merupakan bagian
yang mengikat dari Dokumen Kontrak.
10.4. Harga satuan
akan dipergunakan sebagai dasar dalam menghitung biaya pekerjaan tambah. Setiap
harga satuan pekerjaan sudah termasuk harga bahan, upah, biaya perlengkapan,
biaya-biaya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
10.5. Dalam
penawarannya, penawar harus menyebutkan merk/ jenis/ type/ asal barang dan
bahan bangunan yang akan dipergunakan pada pekerjaan ini lengkap dengan
spesifikasi yang jelas.Merk/ jenis/ type/ asal barang tersebut bersifat
mengikat dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
PASAL 11. HARGA PENAWARAN
11.1. Harga penawaran
harus dicantumkan dalam surat penawaran dalam rupiah dan jumlah dibulatkan
dalam ribuan ke bawah.
11.2. Harga penawaran
bersifat “Fixed Price” (kontrak Lumpsum),
meliputi nilai semua pekerjaan yang tercantum dalam spesifikasi gambar dan
semua isi dokumen lelang.
11.3. Harga penawaran
harus sudah termasuk biaya pengetesan dan pengujian bahan bangunan dan biaya
izin lainnya yang pengurusannya dilakukan oleh pihak Penyedia Barang/Jasa
Konstruksi yang menang sebagai pihak pelaksana. Biaya yang dimaksud dalam hal
ini meliputi semua biaya Administrasi, materai dan pencetakan gambar-gambar dan
lain sebagainya, untuk mengurus izin serta semua pajak-pajak yang harus dibayar
menurut ketentuan yang berlaku.
PASAL 12. PENYAMPAIAN DAN PEMBUKAAN DOKUMEN
PENAWARAN
12.1. Metoda
penyampaian dokumen penawaran yang akan digunakan adalah dengan sistem satu
sampul.
12.2. Pada akhir
batas waktu penyampaian dokumen penawaran, panitia/ pejabat pengadaan membuka
rapat pembukaan dokumen penawaran, menyatakan dihadapan pada peserta pelelangan
bahwa saat pemasukan dokumen penawaran telah ditutup sesuai waktunya, menolak
dokumen penawaran yang terlambat dan/ atau tambahan dokumen penawaran, kemudian
membuka dokumen penawaran yang masuk.
PASAL 13. EVALUASI PENAWARAN
13.1. Pelaksanaan
evaluasi penawaran dilakukan oleh panitia pengadaan terhadap semua penawaran
yang masuk. Evaluasi tersebut meliputi evaluasi administrasi, teknis, dan harga
berdasarkan kriteria, metoda dan tatacara evaluasi yang telah ditetapkan.
13.2. Penawaran yang
memenuhi syarat adalah penawaran yang sesuai dengan ketentuan, syarat-syarat
dan spesifikasi yang ditetapkan, tanpa ada penyimpangan yang bersifat penting/
pokok atau penawaran bersyarat.
13.3. Penawaran
dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi apabila:
a.
Syarat-syarat yang diminta berdasarkan dokumen pelelangan dipenuhi/ dilengkapi
dan isi setiap dokumen benar, sah serta dapat dipastikan bahwa dokumen
penawaran ditandatangani oleh orang yang berwenang.
b. Surat jaminan penawaran memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1.
Diterbitkan oleh Bank Umum (tidak termasuk Bank Perkreditan Rakyat) atau oleh
Perusahaan Asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety bond) yang
mempunyai dukungan reasuransi sebagaimana persyaratan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan.
2.
Masa berlaku jaminan penawaran tidak kurang dari 60 (enam puluh) hari kalender.
3.
Nama peserta lelang sama dengan nama yang tercantum dalam surat jaminan
penawaran.
4.
Besar jaminan penawaran tidak kurang dari nilai nominal yang ditetapkan.
5.
Nama pengguna barang/ jasa yang menerima jaminan penawaran sama dengan nama
pengguna barang/ jasa yang mengadakan pelelangan adalah Pengguna Anggaran Direktorat
Jendral Pajak dengan Sumber Dana APBD Tahun 2013.
6.
Paket pekerjaan yang dijamin sama dengan paket pekerjaan yang dilelang.
7.
Isi surat jaminan penawaran harus sesuai dengan ketentuan dalam dokumen
pelelangan.
d. Surat penawaran (untuk sistem
satu sampul) :
1.
Ditandatangani oleh pemimpin/ direktur utama perusahaan atau penerima kuasa
dari direktur utama yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akte pendirian
atau perubahannya.
2.
Jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu yang ditetapkan
dalam dokumen pelelangan.
3.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu
yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan.
4.
Bermeterai, bertanggal
e.
Daftar kuantitas dan harga satuan setiap jenis/ item pekerjaan untuk kontrak
harga satuan diisi dengan lengkap kecuali ditentukan lain dalam dokumen
pelelangan.
f.
Analisis harga satuan pekerjaan utama harus disampaikan dengan lengkap sesuai
yang ditentukan dalam dokumen pelelangan.
g.
Terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan, panitia/ pejabat pengadaan
melakukan klarifikasi dan terhadap penawaran yang tidak memenuhi persyaratan
administrasi tidak dilanjutkan dengan evaluasi teknis.
13.4. Panitia
pelelangan melakukan evaluasi teknis terhadap semua penawaran yang memenuhi
persyaratan administrasi. Faktor-faktor yang dinilai pada evaluasi teknis
sesuai dengan yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan Penyedia Barang/ Jasa
Konstruksi. Panitia pelelangan tidak menambah dan atau mengurangi faktor-faktor
yang dinilai dan tatacara penilaian yang ditetapkan dalam dokumen pelelangan.
13.5. Tidak dapat
menggugurkan teknis berdasarkan analisa harga satuan.
13.6. Apabila dalam
evaluasi teknis terdapat hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, panitia/
pejabat pengadaan melakukan klarifikasi dengan pihak penawar. Terhadap
penawaran yang memenuhi persyaratan teknis akan dilanjutkan dengan evaluasi
kewajaran harga, sedangkan terhadap penawaran yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dinyatakan gugur.
13.7. Dalam sistem
satu sampul, panitia/ pejabat pengadaan dapat langsung melakukan evaluasi
kewajaran harga secara rinci bagi penawaran yang memenuhi persyaratan
administrasi dan teknis tersebut.
13.8. Unsur-unsur
yang perlu diteliti dan dinilai dalam evaluasi kewajaran harga adalah hal-hal
yang pokok atau penting, meliputi:
a. Total harga penawaran terhadap
pagu anggaran:
-Apabila total harga penawaran
melebihi pagu anggaran dinyatakan gugur
-Apabila semua harga penawaran di
atas pagu anggaran dilakukan lelang ulang
b.
Unsur-unsur yang mempengaruhi substansi/ lingkup/ kualitas pekerjaan untuk
kontrak harga satuan, apabila mata pembayaran utama dibawah persyaratan/
spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen pelelangan Penyedia Barang/ Jasa
Konstruksi dan akan mempengaruhi substansi/ kualitas pekerjaan, maka penawaran
dinyatakan gugur.
c.
Harga satuan timpang yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh
persen) dari HPS dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan tersebut timpang,
maka harga satuan timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan dikumen
pelelangan.
d.
Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan
klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan, dianggap termasuk
dalam harga satuan pekerjaan lainnya.
e.
Untuk kontrak harga satuan yang harga penawarannnya ditulis dalam angka dan
huruf apabila terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf
maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf.
f.
Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri.
13.9. Dalam
mengevaluasi kewajaran harga penawaran dapat dilakukan:
a.
Klarifikasi dalam hal penawaran komponen dalam negeri terlalu tinggi
dibandingkan dengan perkiraan panitia/ pengadaan.
13.10 Penilaian
kualifikasi untuk pelelangan dengan pra kualifikasi terhadap 3 (tiga) penawaran
terendah yang responsive.
Penilaian
kualifikasi meliputi:
-Penilaian administrasi
-Penilaian keuangan
-Penilaian pengalaman
-Penilaian kemampuan teknis dana
sisa kemampuan paket
PASAL 14. PENETAPAN CALON PEMENANG LELANG,
PENGUMUMAN PEMENANG LELANG DAN SANGGAHAN
14.1. Pengumuman
pemenang lelang
Pemenang
lelang diumumkan dan diberitahukan oleh Panitia kepada peserta
selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah diterima surat penetapan Penyedia
Barang/ Jasa Konstruksi Pengguna Anggaran.
14.2. Kepada para
peserta yang keberatan atas penetapan pemenang pelelangan diberikan kesempatan
untuk mengajukan sanggahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang
menetapkan pemenang lelang (Pengguna Anggaran) disertai bukti-bukti terjadiya penyimpangan dengan tembusan
disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pengumuman
pemenang lelang.
14.3. Jawaban
terhadap sanggahan diberikan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga)
hari kerja setelah diterimanya sanggahan tersebut.
PASAL 15. SURAT PENUNJUKKAN PENYEDIA BARANG/ JASA
15.1. Pengguna
Anggaran akan mengeluarkan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/ Jasa (SPPBJ)
sebagai pelaksana pekerjaan dengan ketentuan:
a. Tidak ada sanggahan dari peserta
lelang
b.
Sanggahan yang diterima Kuasa Pengguna Anggaran dalam masa sanggah ternyata
tidak benar, atau sanggahan diterima melewati batas masa sanggah
15.2. SPPBJ harus
dibuat paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah pengumuman penetapan pemenang
lelang dan segera disampaikan kepada pemenang lelang.
PASAL 16. KONTRAK KERJA
16.1. Dalam pemberian
pekerjaan yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam RKS ini akan dibuat Surat
Perjanjian/ Pekerjaan Konstruksi (Kontrak) dan penyedia jasa menyerahkan Surat
Jaminan Pelaksanaan sebagaimana diatur dalam RKS ini yaitu sebesar 5% dari
harga borongan. Untuk harga borongan kurang dari 80% HPS, Jaminan Pelaksanaan minimal
5% dikalikan 80% HPS.
16.2. Jumlah dokumen
kontrak adalah rangkap 1 (satu) lengkap dengan lampiran-lampirannya dan
gambar-gambarbermeterai RP 6.000,00 dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
16.3. Satu Set
Dokumen Kontrak terdiri dari:
a. Surat Perjanjian Pekerjaan
Konstruksi (Kontrak)
b. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
c. Foto copy Jaminan Pelaksanaan
d. Surat Penetapan Penyedia Barang/
Jasa Konstruksi (SPPBJ)
e. Surat Pengumuman Pemenang
Pelelangan
f. Surat Penetapan Pemenang Lelang
g. Surat Pengusulan Penetapan
Pemenang Lelang
h.
Berita Acara Pembukaan Penawaran, Berita Acara Penelitian (Administrasi,
Teknis, dan Harga Penawaran) dan lampiran surat Penawaran dan
lampiran-lampirannya.
i.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) serta Gambar Kerja
j.
Berita Acara Penjelasan Pekerjaan/ Aanvulling
16.4. Biaya pembuatan
Dokumen Kontrak menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi.
PASAL 17. JAMINAN PENAWARAN
17.1. Jaminan
Penawaran ditetapkan sebesar 1%-3% dari perkiraan harga penawaran berupa
jaminan yang dikeluarkan oleh Bank Umum bukan BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
atau oleh perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugian (surety
bond) yang direasuransikan pada asuransi di luar negeri yang bonafit, dan
ditujukan kepada Pengguna Anggaran.
17.2. Jaminan
Penawaran harus berlaku sekurang-kurangnya selama 60 (enam puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal pemasukan penawaran.
BAB II
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
PASAL 18. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup
pekerjaan yang dimaksud dalam Dokumen Kontrak adalah Pembangunan Rumah Tinggal. Lingkup yang
terinci dari pekerjaan yang di maksud
dapat dilihat pada Rencana Kerja dan Syarat-syarat serta gambar rencana.
PASAL 19. PAPAN NAMA PEKERJAAN
Penyedia
Barang/ Jasa Konstruksi wajib menyediakan papan nama Pekerjaan ukuran 75 X 150
cm dipasang dengan dua tinggi setinggi 250 cm dari permukaan tanah. Isi dan
warna tulisan/ dasar akan ditentukan kemudian.
PASAL 20. PENYEDIAAN TEMPAT/ RUANG KERJA/ KANTOR
PENGAWAS PEKERJAAN, RUANG RAPAT PENGAWAS LAPANGAN
20.1. Penyedia
Barang/ Jasa Konstruksi wajib menyediakan Direksi Keet yang akan digunakan
untuk kantor Pengawas Lapangan, hingga cukup memenuhi syarat sebagai suatu
ruangan kerja dan untuk mengadakan rapat-rapat lapangan (site meeting).
20.2. Penyedia
Barang/ Jasa Konstruksi wajib menyediakan topi lapangan dan perlengkapan tulis
menulis meliputi meja, lemari, kursi rapat, white board. Serta alat pengukuran
dan lain-lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.
20.3. Segala biaya
yang diperlukan untuk hal-hal tersebut di atas Pasal 22 ayat 2 menjadi tanggung
jawab Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi.
PASAL 21. KOORDINATOR DAN STAF PELAKSANA
21. Penanggungjawab
pelaksana (Site Manager) harus seorang ahli Teknik (Arsitek atau Sipil) minimal
Sarjana S-2 berpengalaman praktek minimal 5 tahun, atau ijasah Sarjana S-1
berpengalaman praktek minimal 10 tahun, serta harus selalu ada di lapangan.
PASAL 22. SISTEM PEMBAYARAN
22.1. Segala
pembayaran dilakukan dengan mata uang rupiah.
22.2. Apabila
Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi menerima pembayaran uang muka, maka
pengembalian uang muka ini diatur dan diperhitungkan dalam pembayaran angsuran
secara proporsional sesuai dengan presentasi pembayaran, dengan catatan bahwa
angsuran kembali uang muka ini sudah harus diperhitungkan 100% selesai atau
lunas pada saat pembayaran angsuran pekerjaan selesai 100% dan diserahkan untuk
pertama kalinya.
22.3. Pembayaran akan
dilakukan oleh Bendahara Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak.
PASAL 23. PENANGGUHAN PEMBAYARAN
Pembayaran
akan ditangguhkan apabila :
ü Terdapat
kesalahan dalam pelaksanaan, haisl kurang memuaskan, kerusakan-kerusakan yang
belum diperbaiki
ü Belum
memenuhi ketentuan administrasi
ü Terdapat
keraguan terhadap keseimbangan sisa pekerjaan yang masih harus dikerjakan
ü Belum
ada persetujuan dalam perhitungan klaim kenaikan harga yang terjadi pada
angsuran tersebut apabila terjadi force majeure
Bilamana
hal-hal tersebut di atas sudah diselesaikan, maka pembayaran angsuran dapat
dilakukan.
PASAL 24. KENAIKAN HARGA DAN FORCE MAJEURE
24.1. Bahwa pada
hakikatnya dalam batas berlakunya kontrak kostruksi pekerjaan yang dimaksud
dalam RKS ini segala kenaikan harga bahan dan upah kerja menjadi tanggungjawab
Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi dan segala bentuk “claim” tidak dibenarkan,
kecuali dalam keadaan “Force Majeure” (Keadaan Kahar)
24.2. Yang
dimaksudkan dengan “Force Majeure” (Keadaan Kahar) adalah suatu kejadian di
luar kekuasaan Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi, baik langsung maupun tidak
langsung mempengaruhi jalannya pekerjaan yaitu antara lain: akibat bencana alam
(misalnya banjir, taufan, badai, gempa bumi, gunung meletus, sambaran petir),
sabotase, dan kebijaksanaan moneter dari Pemerintah. Dalam kaitannya dengan
kebijakan moneter, harus ada ketentuan pemerintah yang mengatur
diperbolehkannya penyesuaian harga (ekskalasi).
24.3. Apabila terjadi
force majeure seperti yang dimaksud dalam ayat (24.2) pasal ini Penyedia
Barang/ Jasa Konstruksi dapat mengajukan ganti rugi kepada Kuasa Pengguna
Anggaran setelah mendapat pengakuan dan keterangan secara tertulis dari pihak
yang berwenang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kejadian
tersebut wajib dilaporkan dalam batas waktu 3 X 24 jam setelah terjadinya keadaan tersebut.
b. Kemudian dalam waktu 7
X 24 jam sudah harus menyerahkan bukti keterangan dari pihak yang berwenang.
c. Lebih
dari batas waktu yang ditentukan dalam ayat (24.3.a.) pasal ini Penyedia
Barang/ Jasa Konstruksi kehilangan hak untuk mendapatkan ganti rugi.
PASAL 25. JAMINAN PELAKSANAAN
25. Penyedia Barang/
Jasa Konstruksi diwajibkan menyerahkan surat jaminan pelaksanaan dari Bank
Umum, yang besarnya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak.
Untuk harga borongan kurang dari 80% HPS, Jaminan Pelaksanaan minimal 5%
dikalikan 80% HPS.
PASAL 26. PEMBAYARAN UANG MUKA
Setelah
kontrak ditandatangani pihak penyedia barang/ jasa golongan kecil dapat
mengajukan permintaan uang muka sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak dengan
ketentuan sbb:
ü Uang
muka diberikan maksimum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak.
ü Pembayaran
uang muka dilakukan setelah penyedia barang/ jasa menyerahkan surat jaminan
uang muka yang diberikan oleh bank umum atau perusahaan asuransi yang mempunyai
program asuransi kerugian (surety bond). Nilai surat jaminan tersebut
sekurang-kurangnya sama dengan nilai uang muka yang diberikan.
ü Uang
muka sebagaimana dimaksud di atas diperhitungkan berangsur-angsur secara merata
pada tahap-tahap pembayaran sesuai dengan ketentuan dalam kontrak dan
selambat-lambatnya harus telah lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100%
(seratus per seratus) atau pada waktu penyerahan I (pertama).
PASAL 27. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN
PENYERAHAN PEKERJAAN
27.1. Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud dalam RKS ini ditetapkan selama (180) hari
kalender, terhitung sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
27.2. Penyerahan
pertama pekerjaan dapat dilakukan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
Pekerjaan secara fisik telah selesai 100% sesuai dengan dokumen yang dinyatakan
dalam Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
b.
Semua instalasi yang terpasang telah diadakan testing/ comisoning dengan hasil
baik sesuai ketentuan yang berlaku dari instansi yang terkait yang dinyatakan
dengan Berita Acara Hasil Pengujian.
c.
Secara keseluruhan sistem bangunan sudah berfungsi dan dapat digunakan dengan
sempurna.
d.
Gambar Asbuilt drawing sebanyak 1 set.
e.
Penyerahan pekerjaan yang kedua setelah masa pemeliharaan pelaksanaan selesai,
dalam jangka waktu 6 bulan/ 180 hari kalender.
PASAL 28. AS BUILT DAN SHOP DRAWING
Sebelum
memulai pekerjaan Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi harus membuat gambar-gambar
kerja/ detail atau Shop Drawing dan diajukan kepada Pengawas Lapangan dan Kuasa
Pengguna Anggaran untuk mendapatkan persetujuan. Satu set gambar kerja yang
telah disetujui harus selalu ada di lapangan.
28.1. Shop Drawing adalah gambar, diagram-diagram, daftar
bengkokan besi, detail gambar kontruksi baja, time schdulle bahan dan
personalia, brosur data-data lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Barang/Jasa
Kontruksi atau Sub Kontraktor yang memberi penjelasan pekerjaan untuk
terlaksananya pekerjaan pembangunan dengan sebaik-baiknya.
Penyedia Barang/Jasa Kontruksi tidak akan menuntut akan
kerusakan atau perpanjangan waktu, karena kelambatan sebagai akibat membuat
gambar kerja. Pengawas Lapangan hanya mempelajari gambar kerja dilihat dari
rencana umum saja. Penyedia Barang/Jasa Kontruksi tetap bertanggung jawab akan
adanya kesalahan yang terdapat dalam gambar kerja
28.2. As Built Drawing dibuat seluruhnya termasuk yang telah
mendapat persetujuan pengawas lapangan setelah pelakanaan pekerjaan selesai,
termasuk gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) dan harus mendapatkan
persetujuan dari Pengawas Lapangan sebanyak 3(tiga) set berikut gambar-gambar
aslinya.
PASAL 29. RENCANA KERJA
Paling
lambat 1 (satu) minggu setelah menerima Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
Penyedia Barang/ Jasa Konstruksi harus sudah membuat rencana kerja yang terdiri
dari:
ü Rencana Kerja terinci dan dibuat sesuai dengan jangka
waktu kontrak dan dalam bentuk Bar Chart dilengkapi kurva S.
ü Bagan dari bobot masing – masing pekerjaan terhadap harga
kontrak disesuaikan dengan rencana kerja.
ü Bagan pengarahan tenaga dan pengadaan bahan – bahan dan
alat – alat yang urutannya disesuaikan dengan bagan rencana dan bagan pengadaan
bahan – bahan yang urutan atau disesuiakan dengan bagan rencana kerja.
Kelalaian dalam memasukkan hal – hal tersebut di atas berakibat penundaan waktu
pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggungjawab Penyedia Barang/Jasa Konstruksi tidak
ada perpanjangan waktu itu.
PASAL 30. PENGUKURAN
35.1. Penyedia Barang/Jasa Konstruksi sebelum memulai
pengukuran harus memperhatikan ketentuan batas – batas yang telah ditentukan
oleh Kuasa Pengguna Anggaran bersama Pengawas Lapangan.
35.2.
Pengambilan peil dan pengukuran harus atas persetujuan dari Pengawas Lapangan
dan bila ada hal – hal yang belum jelas atau terdapat permasalahan yang harus
segera disampaikan untuk ditetapkan. Kekeliruan dalam hal ini menjadi tanggungjawab
Penyedia Barang/Jasa Konstruksi.
35.3.
Hasil pengukuran ini dituangkan dalam suatu Berita Acara yang ditandatangani
oleh Pimpinan Penyedia Barang/Jasa Konstruksi, Pengawas Lapangan dan Pengguna
Jasa.
PASAL 31. PEMERIKSAAN
DAN PENGUJIAN
Dalam
kaitannya dengan harga penawaran, Penyedia Barang/Jasa Konstruksi harus sudah
memperhitungkan dan memasukkan segala keperluan biaya – biaya pemeriksaan,
pengujian dan lain – lain. Apabila pekerjaan yang sudah terpasang diperlukan
pemeriksaan, maka Penyedia Barang/Jasa Konstruksi wajib melaksanakan
pemeriksaan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan atas biaya Penyedia Barang/Jasa Konstruksi
sendiri.
PASAL 32. TENAGA KERJA
32.1.
Penyedia Barang/Jasa Konstruksi harus mengadakan tenaga kerja yang cukup serta
terampil untuk melaksanakan pekerjaan ini.
32.2 Penyedia barang/Jasa Konstruksi mengutamakan penggunaan
tenaga kerja disekitar lokasi pekerjaan sepanjang sesuai dengan keahlian dan
ketrampilan yang dimiliki.
32.3 Penyedia Barang/Jasa Konstruksi harus memenuhi peraturan
perburuhan yang berlaku serta memberikan/mengadakan fasilitas yang diperlukan
pada pekerjaan selama masa kontrak ini.
PASAL 33. LAPORAN
KEGIATAN
33.1. Penyedia Barang/Jasa Konstruksi wajib membuat laporan
harian, mingguan dan laporan bulanan mengenai kemajuan setiap pekerjaan,
diperiksa dan disetujui oleh Pengawas Lapangan. Laporan Kemajuan tersebut
sekurang – kurangnya mengenai keterangan – keterangan yang berhubungan dengan
kejadian – kejadian tiap hari dan selama masa pelaksanaan dimana disediakan
risalah kemajuan sebagai berikut :
- Jumlah pekerja yang dipekerjakan.
- Uraian kemajuan pekerjaan.
- Bahan – bahan dan perlengkapan yang telah masuk
kelokasi pekerjaan.
- Keadaan cuaca.
- Kunjungan tamu – tamu.
- Kejadian – kejadian khusus.
PASAL 34. MATERIAL DAN
PERSYARATAN – PERSYARATANYA
34.1.
Semua material yang dipakai pekerjaan ini diutamakan produksi dalam negeri.
34.2.
Semua bahan – bahan, barang – barang dan pembuatanya, harus dari masing –
masing jenis dan standard (mutu) yang disebut dalam rencana kerja dan syarat-
syarat kerja ini.
34.3.
penyedia barang/jasa konstruksi menjamin pengguna anggaran dan pengawas
lapangan bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut
kontrak ini seluruhnya dalam keadaan baru dan baik, dan semua pekerjaan harus
berkwalitas baik, bebas dari cacat dan kekurangan – kekurangan dan sesuai
dengan dokumen kontrak. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standard ini
dianggap tidak memenuhi syarat.
34.4. Nilai – nilai dari perubahan pekerjaan dimaksud harus diikuti ketentuan –
ketentuan sebagai berikut :
a. Harga – harga dalam
Daftar Rincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar dalam menentukan
harga satuan pekerjaan yang bersifat sama dan syarat – syarat yang dilaksanakan
dengan syarat – syarat serupa.
b. Harga – harga dalam
Daftar Rincian harga dimana pekerjaan tidak serupa atau dikerjakan dengan
syarat – syarat yang serupa, merupakan dasar harga untuk pekerjaan yang sama
sifatnya sejauh dianggap layak.
c. Harga satuan yang
tidak tercantum dalam daftar rincian harga ditentukan bersama oleh Penyedia
Barang/Jasa Konstruksi dan Pengawas Lapangan dan harus diisetujui oleh Pengguna
Jasa.
PASAL 35. KUALITAS DAN
KUANTITAS
35.1.
Kualitas dan Kuantitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak mempunyai
pengertian seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak kerja atau yang
diuraikan dalam spesifikasi pekerjaan pada Rencan Kerja dan Syarat – syarat ini
tidak akan mempengaruhi pengertian tersebut diatas.
35.2. Jika terjadi kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau
pengurangan bagian – bagian dari gambar kontrak dan atau spesifikasi pekerjaan
tidak akan membatalkan kontrak ini, tapi hendaknya diperbaiki dan dianggap
sesuatu perubahan yang dikehendaki oleh Pengguna Anggaran melalui ketentuan
yang berlaku.
PASAL 36. ASURANSI
36.1.Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)
Penyedia
Barang/Jasa Konstruksi harus mengansurasikan Tenaga Kerja dalam pekerjaan ini
dan harus dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 33 Tahun 1997
tanggal 5 Desember 1977 dan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor :
KEP-166/MEN/1977, tanggal 26 Desember 1997.
PASAL 37. PENGUTAMAAN
JASA DAN PRODUKSI DALAM NEGERI
Kecuali
ditentukan lain dalam kontrak untuk melaksanakan penyelesaian dan pemeliharaan
pekerjaan, penyedia barang/jasa konstruksi harus mengutamakan jasa produksi
dalam negeri, meskipun tetap harus memperhatikan syarat – syarat mutu bahan dan
jasa yang berdasarkan persetujuan pengguna jasa.
BAB III
SYARAT SYARAT
TEKNIS
Pasal1
TEMPAT DAN URAIAN PEKERJAAN
1. KeteranganUmum
Pekerjaan ini harus diselesaikan sesuai dengan yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
perencanaan.
Pekerjaan ini terletak di Kota Daerah Istimewa Yogyakarta.
2. LingkupPekerjaan
a.
Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan pada Pembangunan Gedung Hotel seluas 1200 m2
b. Pekerjaan yang dikerjakan meliputi
1) Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
2) Pekerjaan Beton
3) Pekerjaan Pintu dan Jendela
4) Pasangan Keramik
5) Pekerjaan Plafon
6) Pekerjaan Atap
Pasal 2
PEKERJAAN PASANGAN BATU BATA DAN PLESTERAN
1.
Lingkup Pekerjaan
a. Pasangan fondasi batukali
b. Pasangan dinding ½ bata
c.
Pasangan dinding trasram ½ bata
d. Plesteran dinding ½ bata
e. Plesteran dinding trasram ½ bata.
2. Bahan
a.
Batu bata
Bahan batu harus memenuhi syarat-syarat.
1)
Bermutu, matang, keras, ukuran-ukuran sama rata, seragam dan saling tegak lurus, tidak retak-retak tidak mengandung batu dan tidak berlubang-lubang.
Ukuran:
panjang :22cm - atau disesuaikan dengan ukuran dikota
Sleman.
lebar :11cm - atau disesuaikan dengan ukuran di kota Sleman.
tebal :5cm - ataudisesuaikandenganukurandikota
Bau Bau.
2) Batu bata merah yang digunakan mempunyai toleransi ukuran sesuai dengan table 27-1 dan 27-2 PUBI tahun 1982 dan table 27-3 PUBI tahun 1982 (tentang kuat tekan) sedang bagian yang pecah tidak boleh lebih dari 10%
b.
Pasir
Pasir yang digunakan harus berbutir tajam dan keras, bersih dari campuran kotoran kadar lumpur maksimum 5%, pasir harus tidak mengandung zat-zat organic dan angka kehalusan
lolos ayakan 0,3 mm sehingga dapat memenuhi persyaratan PUBI 1982
c.
Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan pondasi batu kali harus memenuhi persyaratan yang sama digunakan untuk pembuatan beton sekualitas HOLCIM & Tiga Roda.
3. Proporsi Adukan
Perbandingan Campuran
NO
|
PEKERJAAN
|
PC
|
KP
|
PASIR
|
1
|
Pasangan Trasram
|
1
|
|
2
|
2
|
Plesteran Trasram
|
1
|
|
2
|
3
|
Pasangan Dinding
|
1
|
|
4
|
4
|
Plesteran Dinding
|
1
|
|
4
|
5
|
Pasangan Batu Kali
|
1
|
|
4
|
Adukan yang tumpah kebawah pada waktu pemasangan bata bekas dan yang sudah ditinggalkan lebih dari 2(dua) jam tidak boleh dipakai atau dicampurkan dengan yang baru.
4. PelaksanaanPekerjaan
a.
Pekerjaan pasangan dinding batu bata
Pelaksanaan dari pasangan dinding adalah sebagai berikut :
1) Sebelum digunakan, batu bata harus disiram dengan air.
2)
Bidang bata yang luasnya lebih dari 12m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat
3)
(kolom praktis) dengan ukuran 12x12 cm dengan tulangan pokok 4P12 mm, beugel p8
- 20cm, jarak antar kolom 1,5 - 3m.
b. Plesteran dinding
Untuk plesteran dilaksanakan sebagai berikut :
1) Pembuatan campuran harus menggunakan mesin pengaduk (molen) dan peralatan yang memadai. Membuat campuran plesteran tanpa mesin pengaduk hanya dapat dilaksanakan bila ada ijin dari Konsultan Pengawas.
2) Untuk bidang yang kedap air dan pasangan dinding batu bata yang dimungkinkan terkena air hujan dan semua pasangan dinding bata 20cm dari permukaan lantai dan 150 cm. Dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC dan toilet, dan daerah basah lainnya dipakai adukan 1PC:2ps. Untuk bagian lainnya diperlukan plesteran 1PC:4ps.
Pasal3
PEKERJAAN BETON
1.
Sloof
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Semua bahan Baja Tulangan menggunakan
seperti di gambar perencanaan. Mutu beton menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
2. Kolom
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Semua bahan Baja Tulangan menggunakan
seperti di gambar perencanaan. Mutu beton menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
3. Balok
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Semua bahan Baja Tulangan menggunakan
seperti di gambar perencanaan. Mutu beton menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
4. Tangga
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagai nya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Semua bahan Baja Tulangan menggunakan
seperti di gambar perencanaan. Mutu beton menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
5. Foot Plat
Bahan-bahan/materialyangdigunakanberupaagregatkasar,agregathalus,PC,dan
sebagainyasesuaidenganyangdipakaipadabetonkonstruksi.SemuabahanBajaTulanganmenggunakan
seperti di gambar perencanaan. Mutu beton menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
6. Plat Lantai
Bahan-bahan / material yang digunakan berupa agregat kasar, agregat halus, PC, dan sebagainya sesuai dengan yang dipakai pada beton konstruksi. Semua bahan Baja Tulangan menggunakan
seperti di gambar perencanaan. Mutu beton menggunakan 24 MPa (K 250), slump (12±2) cm.
Pasal 4
PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1. Spesifikasi Bahan
Bahan-bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
a.
Kusen Kayu menggunakan Kayu cari
ukuran 6x12 cm
b.
Kaca tebal 5mm
c.
Anchoor
Pasal 5
PEKERJAAN KERAMIK
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada pekerjaan ini adalah
:
a.
Keramik
lantai 30x30
b. Keramik lantai kamar mandi 20x20
c.
Keramik dinding kamar mandi 20x25
2. Bahan
a.
Keramik lantai
Ukuran : 300x300mm.
Produksi : Sekualitas Roman
Warna : Putih
Dipakai : Untuk Ruangan
b.
Keramik Keramik lantai KM/WC
Ukuran : 200x200mm.
Produksi : SekualitasRoman
Warna : Biru Muda
Dipakai : KM/WC
c.
Dinding Keramik
Ukuran : 200x300mm
Produksi : Sekualitas Roman
Warna : Biru Muda
Dipakai : dinding KM/WC
3. Persyaratan
Bahan
a.
Ketebalan : Minimum 8mm
b.
Daya resap : Max 1%
c.
Kekerasan : Minimum 6 skala mohs
d.
Kekuatan tekan : Minimum 900 kg/cm2
e.
Daya Tahan Lengkung : Minimum 350 kg/cm2
f.
Mutu:TingkatI,Extruded Single-Firing, Tahan asam dan basa
g.
Chemical Resistance : Konsisten terhadap Pubb-1970/NI-3.
h.
Bahan perekat : 1Pc.
i.
Pengendalian seluruhpekerjaan ini harus sesuai dengan :
1) Peraturan-peraturan ASTM.
2)
Peraturan Keramik Indonesia (NI-19)
Pasal6
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1.
LingkupPekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
a.
Pemasangan Gording
b.
Pemasangan Usuk
c.
Pemasangan Reng
d. Pemasangan Genteng
2.
Bahan
a.
Gunung-gunung
b.
Trekstang
ᴓ 12mm
c.
Plat
sambung 10mm
d.
Baut
ᴓ 12,7 mm
e.
Angkur
Baut ᴓ 12,7 mm
f.
Sagrod
ᴓ 12 mm
g.
Gording
Kayu Kamper 8/12cm
h.
Usuk Kayu Kamper 5/7cm
i.
Reng
Kayu Kamper 2/3 cm
j.
Nok
Kayu Kamper 8/12cm
k.
Papan
ruiter 2/20
l.
Lisplank
2/20
m.
Genteng
Bubungan Keramik
n. Genteng Keramik