RKS
(Rencana Kerja dan Syarat-Syarat)
A.
Pengertian RKS (Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat)
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan sebuah buku yang berisi
tentang syarat-syarat administrasi berupa instruksi kepada penyedia jasa dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Instruksi ini
berisi informasi yang diperlukan oleh pelaksana - kontraktor
untuk menyiapkan penawarannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
olehpengguna jasa. Informasi tersebut berkaitan dengan penyusunan,
penyampaian,pembukaan, evaluasi penawaran dan penunjukan penyedia jasa.
2.
Hal-hal berkaitan
dengan pelaksanaan kontrak oleh penyedia jasa, termasuk hak, kewajiban,
dan resiko dimuat dalam syarat-syarat umum kontrak. Apabilaterjadi perbedaan
penafsiran / pengaturan pada dokumen lelang, penyedia jasaharus mempelajari
dengan seksama untuk menghindari pertentanganpengertian.
3.
Data proyek memuat
ketentuan, informasi tambahan, atau perubahan atasinstruksi kepada pelaksana -
kontraktor sesuai dengan kebutuhan paketpekerjaan yang akan dikerjakan.
RKS sebagai kelengkapan gambar
kerja yang didalamnya memuat uraian tentang :
a. Syarat-syarat umum
Berisi keterangan mengenai pekerjaan,
pemberi tugas dan pengawas bangunan.
b. Syarat-syarat
administrasi
ü Jangka waktu
pelaksanaan.
ü Tanggal penyerahan
pekerjaan.
ü Syarat-syarat
pembayaran.
ü Denda keterlambatan.
ü Besarnya jaminan
penawaran.
ü Besarnya jaminan
pelaksanaan.
c. Syarat-syarat teknis
ü Jenis dan uraian
pekerjaan yang harus dilaksanakan.
ü Jenis dan mutu bahan
yang digunakan.
Setelah selesai, kemudian disahkan
oleh DPU Cipta Karya untuk proyek pemerintah dan Direksi
bersama pemberi tugas untuk proyek swasta.
Dalam sebuah RKS ada
beberapa hal yang dibahas di dalamnya, antara lain :
BAB Umum
Pada Bab ini biasanya berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Mengenai Pemberi Tugas / Pemilik Proyek.
2. Mengenai Perencanaan / Disain.
3. Mengenai Syarat Peserta Lelang.
4. Mengenai Bentuk Surat Penawaran dan Cara
Penyampaiannya.
BAB Administrasi
1. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
2. Tanggal Waktu Penyerahan.
3. Syarat Pembayaran.
4. Denda Atas Keterlambatan.
5. Besar Jaminan Penawaran.
6. Besar Jaminan Pelaksanaan.
BAB Teknis
Pada Bab ini biasanya berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
1. Jenis dan Uraian Pekerjaan.
2. Jenis dan Mutu Bahan.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan.
4. Merk Material / Bahan.
Referensi:
http://tekniksipilinfo.blogspot.com/2013/07/rencana-kerja-dan-syarat-syarat-rks.html
http://eprints.undip.ac.id/34051/13/1915_CHAPTER_VIII.pdf